JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menuntut NN, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan yang digerebek polisi dan anggota DPR RI, Andre Rosiade pada Januari 2020 dengan hukuman lima bulan penjara.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan kesatu, dan menjatuhkan pidana penjara terhadap NN selama lima bulan dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum Dewi Permata Asri dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Senin.
Jaksa menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu yakni pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pertimbangan jaksa disebutkan hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan di persidangan, serta belum pernah dihukum.
Sementara hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa tersebut telah meresahkan masyarakat.
Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Riefia Nadra dan Ine Sari Dewi Cs, mengatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (pleidoi) pada sidang berikutnya.
Karena hal majelis hakim yang diketuai Reza Himawan, beranggotakan Lifiana Tanjung dan Suratni, memberikan waktu selama dua hari bagi pihak terdakwa menyiapkan pembelaannya. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (16/9).
Selain NN, dalam perkara yang sama juga ada terdakwa lainnya yakni AS yang berperan sebagai muncikari. Ia dituntut selama tujuh bulan penjara.
Perkara itu adalah dugaan prostitusi online yang berhasil diungkap Polda Sumbar bersama dengan anggota DPR RI, Andre Rosiade saat menggerebek di sebuah hotel di kota Padang, Minggu (26/1).
Dalam penggrebekan itu, Polda sumbar mengamankan NN bersama dengan mucikarinya AS (24).
Sidang telah digelar beberapa kali di Pengadilan Negeri Klas I A Padang dan beberapa saksi telah dimintai keterangan, termasuk Andre Rosiade yang hadir pada Senin (7/9). (ant/can)