Catin di Kota Pariaman Wajib Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Catin yang akan melakukan pernikahan harus memiliki sertifikat kesehatan yang dikeluarkan Dinas kesehatan. Terlihat Walikota Pariaman Genius Umar menyerahkan sertifikat kepada Catin. (Kominfo)

PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman punya program Gerakan Pernikahan Sehat, dimana para Calon Pengantin (Catin) wajib melaksanakan konseling dan menjalani pemeriksaan kesehatan, apakah mempunyai penyakit HIV/AIDS, Sifilis dan Hepatitis. Catin yang dinyatakan sehat diberikan sertifikat oleh Dinas kesehatan Kota Pariaman.

Walikota Genius Umar mengimbau para calon pengantin, beberapa bulan sebelum dilangsungkan pernikahan harus dilakukan konseling dan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sehingga ke depan warga Kota Pariaman tidak ada lagi yang terjangkit penyakit seksual menular.

Genius Umar menambahkan maksud Gerakan Pernikahan Sehat ini, sebagai dasar untuk pelaksanaan bersama dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus / Acquired Immune Deficiency Syndrome) pada pasangan calon pengantin.

“Gerakan Pernikahan Sehat ini juga dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS di Kota Pariaman, dan hal ini sesuai dengan maksud Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013, tentang Penanggulangan HIV dan AIDS,” ungkap Genius, Senin (14/9).

Gerakan Pernikahan Sehat ini bertujuan untuk melaksanakan pencegahan penularan HIV, Sifilis, Hepatitis dari pasangan dan dari ibu ke anak. “Kita juga dapat melakukan deteksi dini terhadap penyakit HIV,sifilis dan Hepatitis, serta dengan gerakan ini kita dapat mencegah terjadinya penularan HIV pada perempuan usia produktif.

Sementera itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Syahrul mengatakan bahwa Gerakan Pernikahan Sehat ini adalah salah satu Inovasi dari Dinas Kesehatan Kota Pariaman untuk mendeteksi dan mengurangi penyebaran penyakit seksual di Kota Pariaman.

Pemeriksaan kesehatan pada calon pengantin ini dilaksanakan di puskesmas tempat calon pengantin Perempuan berdomisili. Sertifikat Layak kesehatan Pernikahan dari Puskesmas yang bersifat konfidensial ini, digunakan untuk kelengkapan administrasi tingkat lanjut pada Desa/Kelurahan dan KUA.

“Kita juga telah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pariaman, dimana sebelum melakukan pernikahan, Catin harus mempunyai sertifikat kesehatan yang diserahkan ke Kementerian Agama Kota Pariaman, melalui KUA di setiap Kecamatan di Kota Pariaman,” ucapnya.

Sertifikat yang ada memiliki dua kategori, yaitu warna putih bebas dari penyakit HIV AIDS dan warna merah terjangkit penyakit HIV AIDS. “Apabila calon pengantin yang bebas dari penyakit HIV AIDS maka akan lanjut melakukan pernikahan dan menyerahkan sertifikat ke KUA Kota Pariaman. Dan sebaliknya, apabila syarat tersebut tidak dapat terpenuhi oleh calon pengantin maka pernikahan akan ditunda sementara,” tukasnya. (agus)