PADANG – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memuji Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang baru disahkan Pemprov dan DPRD Sumbar.
“Baru dua provinsi yang membuat Perda Tatanan Aman Covid. Pertama Nusa Tenggara Barat, dan kedua Sumatera Barat. Khusus Sumbar, Perdanya lebih implementatif karena sudah mencantumkan ketentuan pidana. Kita apresiasi Sumbar karena hal itu,” sebutnya, Kamis (17/9).
Pemerintah itu sudah membuat kebijakan melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
“Kekurangan tetaplah ditemui dalam penerapan Inpres dimaksud. Contohnya ketika operasi yustisi yang dilaksanakan polisi. Operasi tersebut berarti menegakkan hukum pidana, sementara peraturan tidak mengakomodir sanksi pidana. Saat ini semuanya sepakat, yang paling efektif adalah Perda. Sebab Perda mengatur semuanya termasuk sanksi bagi pelanggar,” katanya.
Di Indonesia serangan COVID-19 merata, Sumatera Barat merupakan salah satu daerah yang cara melaksanakan protokol dan pengendalian cukup baik.
Ia mengatakan Pemprov Sumbar telah menjalankan upaya penanggulangan COVID-19 dengan baik sehingga menimbulkan rasa aman bagi warga.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, juga menunjukkan contoh kerja sama yang baik antara pemerintah dan warga dalam pengendalian penularan COVID-19.
“Pemerintah memfasilitasi dengan berbagai kebijakan dan warganya patuh,” kata dia.
Ia mencontohkan, dalam upaya mencegah penularan virus corona pemerintah provinsi tidak hanya meminta pendatang melakukan pemeriksaan, namun juga menyediakan fasilitas pemeriksaan gratis bagi mereka.
“Saya begitu mendarat di Bandara Internasional Minangkabau ada pengumuman penumpang pesawat dapat melakukan tes usap secara gratis yang disediakan pemerintah provinsi,” katanya. (yuke)