Pasaman – Polres Pasaman di bawah arahan Polda Sumbar, bereaksi cepat menyikapi keberadaan penambang illegal di Pasaman. Dinahkodai Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Adriansyah yang baru saja dilantik, aksi nyata menindak penambang emas illegal dilakukan Rabu (16/9).
Penindakan ini dilakukan di tambang emas areal PT. Inexco Jaya Makmur, di Muara Tambangan, kejorongan Sungai Beremas, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto. AKBP Dedi Nur Adriansyah bersama Pol-PP Kabupaten Pasaman, langsung turun ke lokasi penambang illegal, Syukur Sinaga, di areal PT. Inexco Jaya Makmur (IJM) di Muara Tambangan.
Saat ke lokasi, tidak ditemukan lagi aktivitas, tetapi bekasnya jelas membuktikan adanya aktivitas penambangan illegal di areal milik PT. Inexco Jaya Makmur tersebut. Ditemukan mesin dompeng merk tiger yang disembunyikan dan ditutup dg ranting pohon, pondok dalam keadaan kosong, lubang bekas galian excavator, dua unit excavator merk Lishide Milik PT IJM dalam keadaan rusak, dan excavator yang digunakan Syukur Sinaga, menurut keterangan masyarakat, telah keluar seminggu sebelumnya
Setelah melihat bekas penyerobotan penambang illegal, Syukur Sinaga, pada areal hak kelola PT. Inexco Jaya Makmur tersebut, Polres Pasaman merobohkan dan membakar pondok, membakar mesin dompeng yang ditinggalkan Syukur Sinaga.
“Benar, Tujuan tindakan pembakaran tersebut, agar para pelaku tidak kembali melaksanakan aktifitas tambang ilegal dilokasi tersebut,” kata Kapolres AKBP Dedi Nur Adriansyah.
Lanjutnya, perihal ilegal mining, dirinya juga mengharapkan peran masyarakat untuk bekerjasama dengan kepolisian. Karna keikutsertaan masyarakat dapat memaksimalkan kinerja dalam menindaknya.
“Maka dengan laporan dari masyarakatlah, kita bisa cepat menindaknya jika ada tindakkan pelanggaran. Jadi laporkan saja, kami akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya. (202)