PULAU PUNJUNG – Jajajaran Polres Dharmasraya menggelar razia dan sosialisasi wajib masker, Sabtu (19/9) malam. Sasarannya pengguna jalan, warung, cafe dan tempat keramaian lainnya di wilayah kabupaten setempat.
“Razia dan sosialisasi wajib masker ini guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19,” ungkap Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Dharmasraya, Kompol Rivai, disela-sela kegiatan tersebut, persis di ruas jalan depan kantor bupati Dharmasraya.
Menurutnya, malam itu adalah malam atau hari terakhir sosialisasi dengan menitikberatkan pada tindakan preemtif dan preventif terhadap Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Penanganan dan Penanggulangan Covid-19 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Dalam perda tersebut, diatur jelas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, baik berupa denda tilang hingga kurungan penjara.
“Untuk pengguna jalan atau perorangan yang kedapatan tidak menggunakan atau tidak memakai masker secara benar akan menerima tindakan tegas berupa sanksi denda, mulai dari besaran Rp 250 ribu hingga Rp500 ribu rupiah,” tegasnya.
Lanjut Kompol Rivai, untuk kelompok pelaksanaan atau penyelenggaraan kegiatan, dan instansi atau lembaga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administrasi, apabila pelanggaran masih terulang baru dikenakan sangsi denda atau kurungan.
“Apabila kelompok yang dimaksud ketahuan tidak memakai masker saat bertugas melayani orang, sanksinya akan dikenakan dua kali lipat,” tegasnya
Ia menambahkan, selama pelaksanaan sosialisasi melibatkan petugas gabungan serta membagikan ratusan lembar masker untuk satu kali operasi. Pihaknya berharap masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, setiap keluar rumah wajib menggunakan masker.
“Sanksi bukan untuk mempersulit atau menambah beban masyarakat melainkan upaya penegakan hukum bagi pelaku pelanggaran demi memenuhi rasa aman bagi orang banyak agar tidak terpapar virus Covid-19,” pungkasnya. (roni)