PARIAMAN – Semua Fraksi DPRD Kota Pariaman menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan tahun 2020 di jadikan Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD setempat. Rapar paripurna DPRD mendengar pendapat akhir semua fraksi di pimpin Ketua DPRD, Fitrinora didampingi Wakil Ketua, Faisal dan Mulyadi dan dihadiri sejumlah anggota DPRD, Kepala OPD dilingkup Pemko Pariaman, Sabtu (19/9) di Gedung Utama DPRD.
Dalam pendapat akhir fraksi tersebut, enam juru bicara fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Ke enam Juru bicara fraksi tersebut, pada initnya menyetujui atau menerima Ranperda APBD Perubahan tahun 020 dijadikan Perda. Adapun ke enam juru bicara yang menyampaikan pendapat akhir tersebut diantaranya Fraksi Gerindra dibacakan oleh Hamdani, Fraksi keadilan Demokrasi dibacakan oleh M.Yasin, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dibacakan oleh Ikhwan Idam, Fraksi Nasdem Jonasri, Fraksi Golongan Karya dibacakan oleh Life Iswar dan Fraksi Bulan Bintang Nurani dibacakan oleh Riko Syaputra.
Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD Perubahan tahun 2020 yang telah di setujui menjadi Perda, menandakan bahwa DPRD Kota Pariaman telah menyepakati semua isi yang terdapat di dalam APBD Perubahan tersebut. “Alhamdulillah, semuah fraksi DPRD telah menerima Ranperda APBD Perubahan tahun 2020 ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.