PARIAMAN – Lima desa menerima piagam Penghargaan atas Pembayaran Pajak Tertinggi di Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2019 dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang Satu, Padang.
Piagam penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin kepada Kepala Desa masing-masing masing, dalam Rakor regulasi pengunaan ADD, Senin (21/9).
Adapun ke lima Desa yang mendapatkan piagam penghargaan dari Dirjen Pajak tersebut adalah Desa Naras I, Desa Tungkal Selatan, Desa Tanjung Sabar, Desa Palak Aneh dan Desa Punggung Ladiang.
Kepala DPMDes Kota Pariaman, Efendi Jamal mengatakan, penghargaan dari Dirjen Pajak KPP Pratama Padang Satu kepada Pemko Pariaman tersebut diserahkan ke desa-desa yang taat dan patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dalam penilaian tersebut, juara 1 diraih Desa Naras I Kecamatan Pariaman Utara , juara 2 diraih Desa Tungkal Selatan Kecamatan Pariaman , juara 3 diraih Desa Tanjung Sabar Kecamatan Pariaman Utara , Juara 4 diraih Desa Palak Aneh Kecamatan Pariaman Selatan dan juara 5 diraih Desa Punggung Ladiang Kecamatan Pariaman Selatan .
“Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lainnya agar mengajak masyarakatnya untuk sadar membayar pajak Bumi dan Bangunan.
Diungkapkannya bahwa, Pajak Bumi dan Bangunan itu adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang di gunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah, karena pendapatan asli daerah (PAD) itu menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan. (agus)