PADANG – Dua terdakwa yang terjerat kasus narkotika jenis sabu (berkas terpisah), Zulhendri (33 tahun) dan Doni (41 tahun) dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri, Rabu (8/8). Masing-masingnya, Zulhendri dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Doni dituntut 7 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Zulhendri dan Doni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tanpa hak atau melawan hukum pemufakatan jahat. Melakukan tindak pidana narkotika golongan satu bukan tanaman, seberat 0,41 gram,” kata JPU Herry Suroto, saat membacakan amar tuntutannya.
Selain tuntutan hukuman penjara, Zulhendri dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan penjara. Begitu juga dengan Doni, dituntut denda Rp 1 miliar serta subsider 6 bulan kurungan penjara.
JPU juga beralasan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, dan dijerat dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Kemudian, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina cs mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Sidang yang diketuai Lifiana Tanjung ini pun memberikan satu minggu untuk mengajukan nota pembelaan. (wahyu)