SIMPANG AMPEK – Seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman Barat, berinisial IN dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait unggahan di media sosial facebook yang diduga memihak kepada salah satu calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020.
“Sangat disesalkan, karena selain Aparatur Sipil Negara (ASN), beliau juga salah seorang Asisten di Sekretariat Daerah Pemkab Pasaman Barat,” kata pelapor Tri Tegar Marunduri, di Simpang Empat, Kamis.
Ia mengatakan dalam aturannya sudah jelas ASN harus dan wajib netral dan tidak memihak serta tidak ikut mengampanyekan calon bupati dan wakil bupati.
Menurutnya, setelah melihat postingan IN di facebook sudah mengarah kepada keberpihakan ke salah satu calon yang ada. Tindakan yang dilakukan tidak mencontohkan sikap netralitas seorang ASN.
Dia menyebutkan oknum ASN itu membuat postingan di group facebook dengan menorehkan tulisan dan foto-foto baliho, seolah menunjukkan sikap keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon.
Di dalam status facebooknya berbunyi posko lanjutan di Koto Sawah Ujung Gading, “Basamo Mangko Manjadi”, Yes disertai dengan foto baliho.
Melihat postingan itulah, ia berinisiatif membuat laporan ke Bawaslu, sebab diduga sudah menggambarkan memihak salah satu calon.
“Apalagi dia seorang pejabat asisten yang harus menjadi contoh bagi ASN lainnya. Saya berharap, dengan laporan ini akan membuat efek jera terhadap ASN yang berpihak dalam pilkada ini,” ujarnya pula.
Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengkajian dan klarifikasi dengan memanggil saksi dari Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pasaman Barat dan terlapor.
Sebab, sebelum dilakukan register laporan itu harus memenuhi dua syarat, yakni syarat formil dan syarat materiil. Sedangkan terhadap laporan itu telah memenuhi syarat.
“Setelah kita teliti syarat formil dan syarat materiilnya ternyata laporan tersebut memenuhi kedua syarat, dan pada hari itu juga kita lakukan register. Direncanakan pada Jumat (25/9) ini rekomendasi akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) melalui Bawaslu Provinsi Sumbar,” katanya lagi.
Ia menegaskan ASN itu sebelumnya juga pernah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Legislatif 2019 lalu. (ant/mat)