PADANG – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno optimistis penetapan sejumlah pejabat eselon II Pemerintah Provinsi Sumbar sebagai penjabat sementara kepala daerah selama pejabat definitif cuti kampanye pilkada tidak mengganggu proses pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2021.
“Sudah saya tekankan. Pjs (Penjabat sementara) harus pandai membagi waktu. Jadwal diatur antara urusan pemerintahan di daerah dengan peran sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya di Padang, Sabtu (26/9).
Ia mengatakan urusan pemerintahan di daerah bisa diatur karena semua sistem dalam pemerintahan sudah berjalan.
“Kalau ada bupati/wali kota yang ngantor dari pagi sampai sore, itu bisa dicurigai sistemnya tidak jalan,” ujarnya.
Sistem itu, katanya, terkait dengan kinerja sekretaris daerah (sekda) dengan jajarannya ke bawah.
“Datang pagi pulang sore bahkan kadang harus sampai malam. Tugas kepala daerah hanya memantau. Kalau ada yang tidak selesai, beri arahan. Itu pun bisa dilakukan lewat telepon. Jadi kepala daerah itu tidak nongkrong saja di kantor. Nah, untuk APBD baru harus ditongkrongin sampai selesai,” katanya.
Apalagi dari delapan penjabat kepala daerah yang dikukuhkan, Jumat (25/9), hanya dua orang yang masuk dalam TAPD, yaitu Kepala Bakeuda Zainuddin yang dikukuhkan jadi Penjabat Sementara Wali Kota Bukittinggi dan Kepala Bappeda Hansastri yang menjadi Penjabat Sementara Bupati Pasaman Barat.
Sebelumnya, Anggota Banggar DPRD Sumbar M. Nurnas mengkritik pengukuhan dua orang anggota TPAD sebagai penjabat sementara kepala daerah karena dua pejabat itu adalah “leading sector” dalam pembahasan KUA PPAS dan RAPBD 2021.
Ia mengatakan saat ini tim TAPD dan Banggar DPRD Sumbar tengah sibuk menyelesaikan RAPBD Perubahan 2020 karena banyak yang harus disesuaikan, termasuk untuk penanganan COVID-19.
Berdasarkan Permendagri No. 64 Tahun 2020, rancangan KUA PPAS harus selesai pada 25 Agustus 2020, sedangkan RAPBD 2021 harus disampaikan minggu kedua September. Namun, sampai saat ini KUA PPAS 2021 belum dibahas.
Ia khawatir pembahasan akan terganggu karena posisi mereka tidak bisa diwakili. (ant/mat)