PAYAKUMBUH – Dalam pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar 9 Desember 2020, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat diperlukan. Sebab sanksi hukum dan sanksi etika akan diberlalukan bagi yang kedapatan tidak netral. Baik sanksi dari pengawas pemilu, maupun dari instansi tempat ASN itu bekerja.
Walikota Payakumbuh Riza Falepi, juga tidak akan memberikan toleransi dalam bentuk apapun, kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh yang tidak bersikap netral dalam Pilkada serentak 2020 ini.
“Dari awal Januari 2020 lalu, saya sebagai walikota telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/04/SE-WK-PYK/I-2020 Tentang Pencegahan Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Dasar dari SE itu adalah Peraturan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Payakumbuh Nomor 02/K.Bawaslu.SB-17/PM.00.22 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Himbauan,” ujarnya, Minggu (27/9).
Riza Falepi yang juga didampingi Sekdako Rida Ananda, menegaskan, aturan netralitas ASN ini tidak hanya berlaku dalam pemilihan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat saja. Namun juga bagi ASN yang berdomisili di luar Payakumbuh yang daerahnya juga menggelar Pilkada kota/kabupaten. Aturan serupa harus juga dipatuhi.
“ASN dan tenaga honorer kita ada lebih dari 4.800 orang dan banyak juga yang ber-KTP di daerah tetangga. Aturan ini berlaku bagi setiap ASN tanpa terkecuali,” tambahnya.
Dikatakan, hukuman penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun menanti bagi ASN nakal, yang mencoba membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon.
“Ini sesuai pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang,” kata Riza.
Sedangkan sanksi tegas itu tak hanya sampai di sana, setiap ASN yang sengaja melanggar peraturan tersebut terancam pidana penjara paling singkat satu (1) bulan atau paling lama 6 bulan dan/denda 600.000 rupiah hingga 60.000.000 rupiah. “Ini juga sesuai pasal 188 dalam undang-undang di atas,” kata Riza.
Untuk diketahui, berdasarkan pasal 4 ayat 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPRD atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan serta foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyatakan, PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut dalam pasal 3 atau pasal 4, maka akan dijatuhi hukuman disiplin. (bule)