Hukum  

Pengedar Sabu Jalani Sidang Perdana

Pengadilan Negeri Padang. (givo)

PADANG – Yosi Reski, terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,64 gram menjalani sidang pertamanya, Senin (28/9) di Pengadilan Negeri Padang.

Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Voni Amedia membacakan dakwaan atas terdakwa. Disebutkan, perkara itu berawal pada Sabtu (13/6). Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa menghubungi Piping (sidang terpisah) untuk memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp3,1 juta.

Tak lama kemudian, Piping menghubungi terdakwa dan mengatakan untuk menemuinya di kawasan By Pass Balaibaru. Setelah terdakwa sampai di By Pass, Piping memberitahukan paket sabu ia letakkan di dekat tiang listrik di Jalan By Pass.

Sementara itu, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdakwa dapat menyediakan narkotika jenis sabu, kemudian Tim Satres Narkoba Polresta Padang menghubungi terdakwa untuk memesan narkotika jenis sebanyak 1 paket. Polisi melakukan under cover buy (pembelian terselubung) kepada terdakwa dan disepakati pembelian sabu seharga Rp3,1 juta.

Transaksi dijanjikan di pelataran parkir McDonalds, di Jalan Bandar Damar, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat. Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB di lokasi tersebut dilakukan penangkapan terhadap terdakwa. Pada saat penangkapan ditemukan 1 paket sabu di dalam genggaman tangan sebelah kanan terdakwa ketika hendak menyerahkan kepada polisi yang sedang menyamar untuk membeli narkotika tersebut.

Setelah dilakukan penimbangan oleh Kantor Pegadaian cabang Tarandam, barang bukti paket terbungkus dengan plastik klip bening berisikan sabu diperoleh berat bersih 1,64 gram.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)