PARIAMAN – Satuan petugas reserse narkoba Polres Pariaman berhasil menangkap dua pemuda yang diduga lagi transaksi narkoba. Seorang diantaranya berinisal, RI (36) sudah lama disebut-sebut sebagai pengedar obat-obat terlarang.
Kapolres Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Suhardi, kepada wartawan menyebutkan, RI ditangkap, Selasa (14/8) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wib, ketika sedang melakukan transaksi dengan salah seorang kosumennya, DA, 24.
Mereka bertransaksi disebuah rumah di Lapai, Desa Cimparuah, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman yang tidak lain adalah tempat tinggalnya RI dan, dari hasil penyidikan sementara diketahui, DA adalah warga Karan Aua, kecamatan yang sama.
Selain kedua tersangka, kata Kapolres, anggotanya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sekaitan kasus tersebut. Diantaranya satu paket sabu ukuran kecil, sebutir pil inex dan alat-alat untuk menghisap sabu.
Atas dugaan tersebut, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) jo pasal 1145 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkoba. (darmansyah)