PADANG – Petugas gabungan kembali memberikan sanksi kepada 15 warga yang tidak menggunakan masker saat operasi yustisi di beberapa tempat di Padang, Selasa (29/9).
Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dan Polresta Padang. Petuga menyisiri Pasar Gaung, Padang Selatan dan Pasar pagi Parak Laweh, Lubuk Begalung.
Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan, dalam operasi yustisi kali ini, tim gabungan mendapati 15 orang yang melanggar perwako nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemi.
Setelah didata oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), seluruh pelanggar diberikan sanksi kerja sosial.
“Mereka kita suruh bersihkan fasilitas umum, sepertinya masyarakat sudah mulai patuh dan taat terhadap aturan,” kata Alfiadi.
Dikatakan, selain mendata mereka yang tidak menggunakan masker, pihaknya juga melakukan peneguran bagi warga yang membawa masker, namun tidak memakainya.
“Kebanyakan yang kami dapati dalam operasi yustisi hari ini, rata-rata mereka semua membawa masker. Namun, enggan untuk memakainya. Kami akhirnya menegur warga yang sengaja memakai maskernya dengan cara yang tidak benar,” ujar Alfiadi.
Selain itu, pihaknya juga memberikan sanksi kepada warga yang memiliki masker namun menyimpannya di dalam saku.
Terakhir Alfiadi mengatakan, kepada masyarakat Padang, benar-benar bisa mematuhi aturan yang berlaku untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang.
“Masker bisa menyelamatkan kita dari wabah virus Corona, bukan menyelamatkan kita dari razia. Jadi, saya harapkan kepada masyarakat Padang, sebagaimana yang sudah diinstruksikan oleh Pemko Padang, mari bersama-sama kita putus rantai penyebaran Covid-19 ini, agar Kota Padang kembali kepada keadaan yan normal,” tutpnya. (deri)