AROSUKA – Dua dari tiga terdakwa pembakaran mobil Operasional PT. Hitay Daya Energi, Hendra alias Kacak dan Ayu Dasril alias Ayu, akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotobaru, Kabupaten Solok dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Sementara seorang terdakwa lainnya, Yuzarwedi Alias Edi Cotok, hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan dengan pembacaan putusan oleh Hakim ketua Devri Andri yang didampingi hakim anggota Dukuh Pardamaian dan Hakim Anggota Eni Rahmawati, Selasa (14/8) di PN Kotobaru.
Vonis yang diputuskan hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa masing-masing dengan hukuman kurungan selama 7 tahun penjara.
Sidang yang berjalan secara maraton sejak siang, berlangsung cukup aman dengan pengamanan ratusan personil gabungan dari Polres Solok kota dan Polres Arosuka.
Terhadap hasil putusan hakim tersebut, Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) mengaku masih pikir-pikir untuk menentukan sikap. ” Kami akan banding, karena putusan yang diberikan Hakim kurang dari 2/3 tuntutan JPU,” Sebut Plt. Kasi Pidum Yan Subiyono, SH.MH menjawab wartawan.
Hakim memberikan waktu pada tim JPU selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau pikir-pikir atas putusan yang diberikan. (rusmel)