AGAM-Empat terduga pengedar sabu dan ganja diamankan jajaran Polres Agam dalam dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol I jenis Shabu dan Ganja kering, Rabu (15/8).
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Antonius Dachi dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal, menjelaskan keempat tersangka yang ditangkap tersebut adalah BS (24) warga Duo Koto Kecamatan Tanjung Raya, MS (41) warga Geragahan Lubuk Basung, MI (26) warga Duo Koto Tanjung Raya, dan MA (39) warga Bayur Tanjung Raya.
“Awal penangkapan, yang dijerat BS saat berada di Bancah Taleh Lubuk Basung sekitar pukul 03.00 WIB dan kemudian dilakukan pengembangan sehingga ditangkap tersangka lainnya, MS, MA dan MI ditempat terpisah,”katanya.
Pada BS yang jadi barang bukti 3 paket sabu, 1 bungkus ganja kering, dan 1 unit HP, pada MS barang bukti berupa 4 paket ganja kering, HP, Uang sebesar Rp423 ribu, dan 1 unit timbangan.
Sedangkan dari MI disita 1 paket ganja kering, dan HP, serta pada MA disita 2 paket ganja kering, HP dan Uang Rp850 ribu.
“Kini para tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Agam guna penyidikan lebih lanjut, “katanya. (mursidi)