Payakumbuh – Polisi menetapkan tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Payakumbuh sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketiganya diduga melakukan penyelewengan terkait mobil armada pemadam kebakaran. Ketiga tersangka merupakan PNS di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Payakumbuh. Kasus ini diketahui telah diselidiki oleh pihak kepolisian selama satu tahun belakangan.
Kapolres Kota Payakumbuh AKBP Alex Prawira mengatakan, ketiga tersangka berinisial AH, HL dan DA. Mereka juga telah dilakukan penahanan badan di sel tahanan Mapolres. “Tersangka diduga melakukan korupsi penggelapan uang atau barang milik daerah pada Dinas Satpol PP dan Damkar Pemko Payakumbuh,” kata Alex, Rabu (30/9).
Alex mengungkapkan, korupsi yang diduga dilakukan para tersangka berupa satu unit mobil pemadam kebakaran tipe Isuzu TX. Dari kasus ini, diduga tersangka melakukan korupsi sebesar Rp150 juta. “Mereka sudah ditahan dan total korupsi berjumlah Rp150 juta,” jelasnya.
Kasat Reskrim, AKP M. Rosidi menambahkan, ketiga tersangka ditahan di Sel Mapolres Payakumbuh, kawasan Labuah Basilang hingga tahap II yang direncanakan minggu depan.
“Untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset mobil pemadam kebakaran telah kita sidik hampir satu tahun, dan telah kita periksa puluhan orang. Para tersangka kita jerat dengan Pasal 10 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi.” katanya. (gv)