LUBUK BASUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Elvis mengingatkan walinagari untuk tetap menjaga netralitas selama masa kampanye calon kepala daerah (cakada).
“Walinagari dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” kata Ketua Bawaslu Agam Elvys, Jumat (2/10).
Larangan tersebut sudah tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut, kepala desa atau walinagari memilki peran sebagai pihak yang netral.
“Kepala desa dilarang untuk ikut serta dalam politik praktis dan tidak dapat juga menjadi tim kampanye atau tim sukses peserta pemilu atau pilkada,” katanya.
Selanjutnya, dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam Pasal 282 dijelaskan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
“Jadi walinagari juga terikat dengan aturan terkait pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah,” katanya
Diingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas.
“Selama masa kampanye pihaknya akan terus mengawasi keterlibataan ASN, “katanya .
Berkaitan dengan ASN, Bawaslu akan mengawasi keterlibatan ASN, masyarakat juga dapat menyampaikan kepada Bawaslu jika menemukan ASN yang terlibat.
Dengan dideklarasikannya pemilihan umum bandunsanak, pihaknya berharap semua pihak yang terlibat untuk dapat menaati semua aturan tentang pelaksanaan kampanye.
“Melalui penandatanganan deklarasi pilkada damai menunjukan komitmen bersama bahwa pemilu akan dilakukan secara aman, damai adn sehat, “katanya.
Diharapkan semua pihak untuk dapat menjaga suasana tersebut agar tercipta pemilu bandunsanak. (mursyidi)