PADANG – Berdasarkan evaluasi dan perhitungan dari 15 indikator Kesehatan Masyarakat, terjadi perubahan zonasi daerah, Minggu (4/10).
Zonasi daerah ini mulai berlaku sejak tanggal 20 September 2020 sampai 26 September 2020. tanggal 27 September 2020 akan diumumkan lagi status zona daerah berdasarkan indikator yang telah ditetapkan.
Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan covid-19 Jasman Rizal, berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke 30 pandemi covid-19 di Sumatera Barat oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai 4 Oktober 2020 sampai 10 Oktober 2020, ada tiga daerah lagi yang masuk zona merah setelah Padang.
Zona Merah (Risiko Tinggi, 4 Daerah)
Kota Padang
Kota Sawahlunto
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Zona Oranye (Risiko Sedang, 12 daerah)
Kota Bukittinggi
Kota Padang Panjang
Kota Payokumbuah
Kota Solok
Kabupaten Pasaman
Kabupaten 50 Kota
Kabupaten Solok
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Pesisir Selatan
Kota Pariaman
Kabupaten Dharmasraya
Zona Kuning (Risiko Rendah, 3 daerah)
Kabupaten Solok Selatan
Kabupaten Pasaman Barat
Kabupaten Kepulauan Mentawai
Dengan telah ditetapkannya status zonasi daerah pada minggu ke-28 ini, diminta kabupaten /kota segera menyesuaikan segala aktivitas di daerahnya dengan protokol masing-masing zona.(yuke)