Pasaman – Pemerintah Kabupaten Pasaman sosialisasi penerapan Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Rencananya, Perda ini bakal diberlakukan mulai 9 Oktober mendatang. Bupati Yusuf Lubis mengimbau seluruh jajaran untuk ikut mensosialisasikan Perda AKB tersebut. Tak terkecuali ASN yang diminta berperan sebagai contoh.
“ASN harus jadi contoh bagi masyarakat. Apabila ada yang melanggar, saya akan menindak langsung sesuai peraturan. Semua ASN bertanggung jawab dalam pengawasan, sehingga Perda AKB guna pencegahan corona bisa diterapkan di daerah ini,” ujarnya.
Diakui Bupati Yusuf, hingga kini situasi penyebaran corona sudah merambah hingga tujuh kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Pasaman. “Jumlah masyarakat Pasaman yang terkonfirmasi positif corona sudah mencapai 36 orang. Dimana, 22 orang diantaranya sudah sembuh, satu meninggal dunia, dan 13 orang masih isolasi mandiri di rumah masing-masing,” terangnya.
Dikatakan Yusuf Lubis, sosialisai ini perlu, jika Perda AKB ini diberlakukan, maka tindakan tegas akan berlaku bagi pelanggar. “Jika Perda AKB ini sudah berlaku, maka semua pelanggar akan ditindak oleh Tim Gakkumdu AKB yang terdiri dari unsur kepolisian, TNI, kejaksaan, pengadilan dan Pemda,” pungkasnya.
Dalam perda itu, salah satu kewajiban masyarakat adalah menggunakan masker ketika beraktifitas di luar rumah. Bagi pelanggar Perda tersebut, akan dikenakan sanksi sosial, denda berupa uang dan sanksi pidana. (202)