BUKITTINGGI– Pasca cuti pada 26 September 2020, Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmartias tak lagi menggunakan berbagai fasilitas yang tersedia sebagai kepala daerah di kota wisata tersebut. Namun belakanganan muncul isu kalau calon walikota petahana itu masih menggunakan fasilitas dinas, salah satunya mobil dinas.
Ketua Tim Pemenangan dan Kampanye Pasangan Calon (Paslan) Ramlan dan Syahrizal (RaSya), Syarifudin Djas, membantah petahana Ramlan Nurmatias masih memakai mobil dinas BA 1 L.
Syarifudin Djas mengatakan, saat ini tidak ada lagi fasilitas negara berupa mobil dan rumah dinas jabatan yang digunakan. Bahkan mobil dinas Ketua Tim PPK, Yesi Ramlan juga sudah diserahkan sebelum Ramlan cuti.
“Tidak ada lagi mobil dinas jabatan Walikota Bukittinggi yang dipakai petahana Ramlan. Semua sudah dikembalikan sebelum beliau cuti pada Pemko. Mobil istri beliau selaku Ketua Tim PKK juga sudah diserahkan semuanya” ujar Syarifudin Djas didampingi Juru Bicara RaSya, M. Nur Idris, dalam jumpa pers di Posko Pemenangan RaSya, di Manggis Bukittinggi, (6/10).
Lebih lanjut Syarifudin mengatakan, sehari sebelum cuti Ramlan sudah mengembalikan dua buah mobil dinas berupa mobil jenis sedan honda accord dan pajero sport. Keduanya punya nomor polisi BA 1 L. Sementara istrinya Yesi Ramlan punya mobil jenis Inova plant nomor BA 17 L sudah dikembalikan sehari sebelumnya.
Syarifudin Djas selaku ketua Tim RaSya berharap, kepada semua pihak baik itu tim kampanye paslon Pilkada Bukittinggi maupun simpatisan untuk menghentikan kampanye yang berisikan materi fitnah dan isu-isu yang tidak benar. Marilah kita kampanye dengan santun sampaikan program yang menarik simpati.
“Pilkada ini ajang sekali lima tahun, sementara kita akan bertemu setiap hari. Sebelum pilkada ini kita kita kan sudah saling bertemu dan bertegur sapa untuk apa kita saling memfitnah atau saling menjelekan. Toh siap pilkada kita akan bertemu juga” kata Syarifudin Djas.
Sementara itu, Juru Bicara RaSya, M. Nur Idris, menambahkan sesuai aturan Pasal 304 ayat (1) UU 7/2017 tentang Pemilu, merupakan dasar pelarangan pejabat atau petahana memakai fasilitas negara. Untuk Ramlan kata Nur Idris sudah mengembalikan fasilitas negara sehari sebelum masa cuti yakni tanggal 25 September 2020.
“Gak ada mobil jabatan Walikota sama Pak Ramlan. Sudah dikembalikan kepada Pemko sesuai aturan sehari sebelum cuti kampanye. Kalau ada yang bilang atau melapor ke Bawaslu itu berita bohong. Silahkan saja Bawaslu cek ke sekretariat daerah, kapan tanggal diserahkan dan dimana mobil itu sekarang. Kalau laporan pihak ke Bawaslu itu resmi namun penuh kebohongan atau tidak benar maka kita akan lapor balik” tegas Nur Idris.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemko Bukittinggi, Yuen Karnova, ketika dikonfirmasikan tentang mobil dinas jabatan Walikota Bukittinggi membenarkan bahwa Ramlan sudah mengembalikan mobil dinas jabatan sebelum masa cuti kampanye Pilkada 2020 ini yakni mobil jenis Sedan merk Honda Accor dan mobil Pajero Sport, keduanya pakai plant nomor BA 1 L.
“Benar Pak Ramlan sudah mengembalikan kedua mobil dinasnya sebelum cuti yakni sedan dan pajero sport kepada sekretariat daerah. Untuk sedan sekarang diperbaiki di bengkel dan pajero sport dipakai oleh pejabat sementara Walikota Bukittinggi. Sementara untuk kijang Inova BA 17 L ada di fool rumah dinas” terang Yuen Karnova.
Pada kesempatan yang sama ketika dikonfirmasikan kepada Kepala Bagian Umum Setko Bukittinggi, Ropi Hendra, juga mengatakan bahwa kedua mobil dinas jabatan Walikota Bukittinggi sudah diterima sehari sebelum cuti Pak Ramlan dari Walikota Bukittinggi.
“Kedua mobil dinas itu kini sudah diterima oleh sekretariat kota Bukittinggi. Posisi mobil sekarang untuk jenis sedan sedang diperbaiki di bengkel. Sementara mobil jenis pajero sport dipakai Pjs Walikota” ujar Ropi Hendra. (Yanti)