PARIAMAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Penertiban APK tersebut dilakukan, Sabtu (10/10) mendatang.
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, Rabu (7/10) usai menghadap Plt. Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin melaporkan terkait agenda penertiban APK tersebut.
Dikatakan Riswan, APK yang terpasang saat ini, merupakan APK masing masing calon gubernur dan wakil gubernur yang dipasang tim suksesnya. “Karena tidak sesuai aturan, maka Bawaslu akan menertibkan, Sabtu mendatang,” ucapnya.
Selanjutnya, persoalan yang disampaikan kepada Plt. Walikota Pariaman terkait pembentukan Kelompok Kerja (Pokja). Karena penyelenggaraan Pilkada ini berbeda dengan pelaksanaan tahun tahun sebelumnya. “Kini dalam kondisi pandemi virus Covid- 19, tentu kita mengacu.kepada aturan protokoler Kesehatan Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, Mardison Mahyuddin mengatakan kunjungan Bawaslu Kota Pariaman dalam rangka menyampaikan tentang kesiapannya untuk penertiban APK dan pembentukan Pokja.
Mardison mengimbau seluruh partai politik dan tim sukses untuk segera menurunkan APK tersebut, jangan sampai menunggu Bawaslu melakukan penertiban secara paksa. “Diminta kesadaran dan keikhlasan dari partai politik pengusung, kita harap ini adalah kerja sama yang baik,” harapnya. (agus)