Agam  

Polsek Lubuk Basung Tertibkan Pesta Perkawinan

Polsek Lubuk Basung dan tim lainnya ikut menertibkan pesta perkawinan yang digelar di salah satu rumah warga di Lubuk Basung, Sabtu (10/10). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Polsek Lubuk Basung menertibkan acara hajatan di salah rumah warga di Lubuk Basung, Sabtu (10/10).

Kapolsek Lubuk Basung, Iptu Jhon Hendrik mengatakan, penertiban ini dilakukan sesuai instruksi dari Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan bahwa tidak ada perayaan pesta di Kabupaten Agam saat ini, mengingat Agam merupakan zona merah penyebaran Covid-19.

“Aturannya jelas, dan sudah disosialisasikan, namun masih ada warga yang tetap melaksanakan pesta perkawinan, “katanya.

Di Agam, pesta pernikahan merupakan salah satu tempat yang berpotensi terjadi penularan terbesar Covid-19. Karena diperkirakan mengundang tamu dari luar kota.

Penerapan protokol kesehatan tidak bisa berjalan maksimal melihat banyaknya tamu undangan yang akan hadir serta lokasi yang tidak memungkinkan untuk menjaga jarak.

“Saat melakukan penertiban, pemilik hajatan sempat memberi argumen bisa menerapkan protokol kesehatan,”katanya.

Namun ini sudah menjadi aturan dan menyangkut keselamatan orang banyak maka tetap ditertibkan.

Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Agam, Martias Wanto mengatakan, aturan tentang peniadaan pesta pernikahan sudah dikeluarkan, jauh sebelum Agam ditetapkan sebagai zona merah penyebaran Covid-19.

“Jika masih nekat melaksanakan pesta pernikahan, konsekuensinya ya dibubarkan. Kita tetap memperboleh prosesi aqad nikah tapi tetap sesuai aturan, namun pestanya ini tetap kita larang,”katanya.

Saat ini Polres Agam dan Pihak terkait lainnya, Pemda Agam gencar melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Sosialisasi sudah dilaksanakan secara maksimal dan Perda sudah bisa dijalankan senin besok, jika ada yang melanggar akan ada sanksi tegas,” katanya. (mursyidi)