LUBUK BASUNG – Lima partai politik peserta pemilu 2019 ajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu atau adjudikasi ke Bawaslu Agam, Jumat (24/8).
Ketua Bawaslu Agam Elvys menjelaskan, kelima partai politik tersebut adalah PBB, PSI, Gerindra, Perindo dan Berkarya.
“Permasalahan yang dihadapi kelima partai tersebut seperti terlambat pengurusan surat pensiun dari ASN atau perangkat nagari, tidak tercatat sebagai pemilih di daerah pemilihan dan lainnya, “katanya.
Kini pihak Bawaslu Agam melakukan persidangan dengan menghadirkan pemohon dari partai dan termohon dari jajaran KPU Agam, dan sudah dilakukan persidangan dari PBB dan akan disusul partai lainnya.
Penyelesaian masalah ini masih dalam sebatas menjalani proses tahapan daftar calon sementara.
Sedangkan sebelumnya juga telah dilakukan penyelesaian masalah sengketa pemilu dan semua partai telah menyampaikan bukti yang menguatkan.
Ketiga partai tersebut seperti PKS, PDIP dan HANURA yang juga mengajukan keberatan telah tuntas secara mediasi dalam permasalahan yang dihadapi, seperti perbedaan nama antara KTP dengan ijazah dan lainnya. (mursyidi)