PARIAMAN – Bawaslu Kota Pariaman telah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK ) Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar. Dalam penertiban tersebut, Bawaslu dibantu anggota Polri, TNI dan Satpol PP.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Pariaman, Riki Falentino, Senin (12/10) mengatakan APK yang ditertibkan dengan cara menurunkan dan mengamankannya di kantor terdiri dari baliho, bilboard, umbul-umbul dan spanduk.
Dari empat jenis APK tersebut, terbanyak adalah spanduk. Dengan jumlah 533 lembar , kemudian baliho 156 lembar. Sedangkan billboard dan umbul-umbul jumlahnya masing-masing 19 lembar dan 1 lembar .
Dijelaskan Riki dalam pemasangan APK ada aturannya dari KPUD Pariaman. ” KPUD menentukan lokasi atau titik-titik tempat pemasangan. Di situlah APK Paslon di pasang nantinya “, ucapnya.
Begitupun, di titik yang ditentukan itu, APK ke empat Paslon nantinya bergandengan. Di APK itu juga di cantumkan visi dan misi masing-masingnya. (agus)