LUBUK SIKAPING – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyerahkan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) kepada tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman, diaula KPU setempat, Rabu(14/10).
APK dan BK tersebut difasilitasi oleh KPU Pasaman, langsung diserahkan ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi kepada sekretaris tim kampanye pasangan calon Benny-Sabar, Syahrizal Yusuf, ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang disaksikan langsung anggota Bawaslu Pasaman, Mesrawati.
“Sesuai dengan PKPU 11 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dimana didalamnya terdapat kewajiban KPU memfasilitasi pencetakan alat peraga kampanye dan bahan kampanye bagi pasangan calon peserta pemilihan, dimana dalam memfasilitasi ini seluruh desain dan materinya berasal dari pasangan calon atau tim kampanye yang harus diserahkan ke KPU paling lambat 5 hari setelah ditetapkan sebagai pasangan calon” kata ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi.
Kemudian lanjut Rodi berdasarkan Surat Dinas KPU No 746/PP.08.02-SD/07/KPU/IX/2020 menjelaskan bahwa KPU sudah harus menyerahkan APK dan BK yang difasilitas pada minggu kedua bulan Oktober 2020, oleh KPU kepada Pasangan Calon.
Dijelaskan, dalam berita acara ada dua jenis yang diserahkan yaitu bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Bahan kampanye yang diterima tim kampanye berupa selebaran/flayer 8,5 x 21cm sebanyak 23.494 lembar, brosur/ leaflet 21 x 29,7cm sebanyak 31.325 lembar dan poster 40 x 60cm sebanyak 39.157 lembar.
Selanjutnya, alat peraga kampanye berupa baliho 3 x 4 meter sebanyak 5 buah, umbul umbul 1,15 x 4 Meter sebanyak 240 buah dan Spanduk 4 x 1 Meter sebanyak 74 buah.
“Setelah diserahkan APK dan BK kepada tim pasangan calon, tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU, bisa memasang pada lokasi pemasangan APK yang sudah ditetapkan melalui keputusan KPU, dengan tetap memperhatikan ketentuan pada PKPU, estetika pemasangan serta tempat-tempat yang dilarang oleh aturan” sebut Rodi.
Sedangkan, bahan kampanye dapat disebarkan oleh pelaksana kampanye pada kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan serta tidak menimbulkan kerumunan.(hen)