PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menggelar operasi yustisi dalam pengawasan protokol kesehatan, serta pengawasan pelanggar Perda adaptasi kebiasaan baru (AKB), di dua lokasi, Jalan GOR H. Agus Salim dan Jalan Patimura, Kamis (15/10).
Dalam operasi ini, pasukan penegak perda menertibkan 14 orang pelanggar perda nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam masa pandemi Covid-19.
“Mereka yang tidak menggunakan masker, dilakukan pendataan dan ditindak sesuai dengan aturan,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, selama operasi yustisi ini, pihaknya belum ada menemukan dua hingga tiga kali warga yang terjaring razia, yang tidak menggunakan masker.
“Kita mendata menggunakan aplikasi android, Sipelada (sistem informasi pelanggar perda). Sistem ini mencatat histori pelanggar perda AKB, rata-rata kita berikan sanksi mereka yang baru satu kali melanggar,” ujar Alfiadi.
Dia berharap kepada seluruh warga Padang, seperti yang telah disampaikan walikota, pemerintah tidak bisa memutus rantai penularan Covid-19 ini, tentu bersama-sama dengan masyarakat baru bisa memutus penularan wabah ini.
“Tetaplah menggunakan masker saat beraktifitas di lura rumah. Petugas selain melakukan operasi yustisi di jalan-jalan, juga melakukan pengawasan di perkantoran, baik itu BUMN maupun BUMD, tutupnya.(deri)