PADANG-Pemalak bersenjata tajam ditangkap saat minum kopi di warung Tunggul Hitam, Kurao Pagang, Nanggalo, Minggu (26 /8) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia adalah Catur Andestio Saputra, 22 dan saat ini mendekam di tahanan Mapolsek Nanggalo.
Ketika beraksi pelaku tak segan-segan melukai korbannya. Dia sering beraksi di pinggir Sungai Belakang Bank Nagari, Siteba. Sasarannya muda mudi yang sedang berpacaran dan selalu memakai penutup wajah gambar tengkorak.
Kapolresta Padang, Kombes Yulmar Try Himawan, melalui Kapolsek Nanggalo AKP Ridwan kemarin mengatakan setelah mengancam korbannya, pelaku kemudian memaksa menyerahkan barang-barang berharga yang dibawa, seperti handphone, cincin, kalung emas maupun dompet.
Pelaku ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat yang menjadi korban saat melintas di tepi sungai tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku pemalak muda mudi yang pacaran di kawasan itu.
Setelah memintai keterangan saksi-saksi, petugas akhirnya mengungkap identitas pelaku dan kemudian melacak keberadaannya. Dalam waktu satu pekan melakukan perburuan, petugas mendapatkan informasi pelaku sedang berada di salah satu warung di tepi Jembatan Tunggul Hitam.
Beberapa anggota bergerak melakukan penangkapan ke warung tempat pelaku nongkrong tersebut. Di warung itu, petugas meringkusnya tanpa perlawanan. Setelah dibekuk, petugas menginterogasinya dan didapatkan dua unit handphone hasil rampasannya, satu bilah pisau dan satu masker gambar tengkorak sebagai barang bukti.
“Pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemalakan di kawasan itu sebanyak lima kali. Dia merampas barang berharga, seperti hp, perhiasan dan uang tunai. Hasil pemalakan itu digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya, kata Ridwan.
Dari hasil pemeriksaan terungkap modus kejahatan yang dilakukan dengan cara mengancam para korbannya dengan menggunakan pisau dan pelaku beraksi menggunakan masker. Selain itu, yang menjadi sasaran pelaku merupakan muda mudi yang pacaran di tepi sungai tersebut.
“Kita masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi kejahatan ini,”ujar Ridwan.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (gupsa)