PADANG – Yose Rizal (40), terdakwa kasus dugaan penjualan narkotika jenis sabu dituntut 6 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (28/8).
JPU, Muldiana juga menyebutkan, selain hukuman tersebut, terdakwa yang merupakan warga Alai Parak Kopi ini juga dituntut hukuman denda Rp.1 miliar serta subsider dua bulan kurungan penjara.
JPU berpendapat, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya,” ucap JPU.
Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Rina Cs akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU. Sidang yang diketuai R. Ari Muliadi dilanjutkan kembali pekan depan. (wahyu)