DHARMASRAYA – Kabag Humas Sekretaris Pemkab Dharmasraya, Iwan Zambrut mengatakan, Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, baru- baru ini.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman. Turut hadir pada kesempatan itu segenap unsur masyarakar, termasuk Forkopimda.
“Sekda berharap kegiatan itu dapat menjadi gambaran serta acuan dalam penerapan Perda AKB, sehingga dapat diterima dan dipatuhi masyarakat,” ucap Iwan Zambrut kepada Topsatu.com, Senin (19/10).
Lanjut Kabag Humas, pada kesempatan tersebut, H Arkadius Dt. Intan Bano, MM. MBA selaku Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumbar menyebutkan, tujuan Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19 yang kian masif.
“Tujuan dari Perda ini bukanlah sanksi. Tapi pemerintah inginkan masyarakat sehat, tidak abai, masyarakat peduli dengan masalah Covid-19,” terang Iwan Zambrut.
Kata Iwan Zambrut, sebelumnya Pemkab Dharmasraya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, Perda Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pencegahan dan Pengendalian Covid- 19.
“Semoga dengan adanya Perda ini, masyarakat tambah waspada terhadap penyebaran Covid- 19,” pungkasnya.(roni)