PADANG – Sejak Peraturan Daerah Adaptasi Kehidupan Baru (Perda AKB) diberlakukan di Sumbar, sudah sebanyak 2.138 orang yang kena sanksi tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes). Dari data Pemprov Sumbar terhitung Senin (19/10) sanki lebih banyak dikenakan dalam bentuk kerja sosial.
Sementara bentuk prokes yang dilangggar adalah rata-rata tidak menggunakan masker. Sebelumnya Pemprov Sumbar sudah menetapkan Perda No.6 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Gubernur Irwan Prayitno menyebutkan, Pemprov Sumbar (Satpol PP) bersama Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya terus meningkatkan penindakan hukum yang ada pada Perda AKB.
Dengan menerapkan sanksi denda dan pidana kurungan. Penindakan itu dilakukan agar semua disiplin pakai protokol kesehatan sehingga kecil peluang terjadi penularan.
“Kita terus meningkatkan penindakan dan penegakan hukum di perda bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 akan diberi sanksi denda dan sampai pidana kurungan,” ucap Irwan, kemarin.
Dikatakannya, Satpol PP melakukan penindakan hukum terkait Perda AKB hampir setiap jam anggota di berbagai tempat dan daerah. Bahkan, dari sekian banyak anggota Polres yang tersebar di daerah juga melakukan tindakan hukum.
Maka dari itu Satpol PP dan anggota Polres yang tersebar di daerah dilakukannya razia secara rutin kepada masyarakat setiap jam, mengenai perda AKB serta diterapkannya sanksi administrasi dan pidana agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
“Kita telah bekerjasama dengan Jaksa dan Hakim, untuk melakukan sidang ditempat. Kalau terbukti bersalah melanggar Perda AKB, pihak Polres telah menyediakan sel khusus. Semua ini diterapkannya agar masyarakat jera dan patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19,” kata Irwan.
Kepala Satpol PP Provinsi Sumbar Dedi Diantolani mengatakan pemberian sanksi sudah diatur dalam perda bagi yang tidak memakai maskter di luar rumah. Sanksi juga diberikan untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Perda AKB ini mulai diterapkan per 10 Oktober 2020 dan artinya hari ini 19 Oktober merupakan hari ke-9. Ternyata banyak warga yang dikenai sanksi,” kata Dedi kemarin.
Berdasarkan perda, ada dua jenis sanksi bagi yang melanggar. Pertama sanksi administrasi berupa denda Rp250.000. Kedua, kurungan selama tiga hari.
“Kalau tidak ingin didenda bisa mengikuti sanksi sosial lainnya seperti membersihkan jalan ditempat lokasi razia dilakukan,” ujarnya.
Dedi menuturkan, ribuan orang yang terkena sanksi tersebut tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Sumbar. Sebanyak 76 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan 36 orang dilaksanakan oleh provinsi, dan 40 orang dilaksanakan oleh kabupaten dan kota. Adapun 2.062 orang melaksanakan sanksi kerja sosial.
Selanjutnya untuk Pelaku Usaha sebanyak 48 unit dengan di berikan teguran tertulis dan Penyelenggara kegiatan 1 kali teguran.(yose)