PADANG-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Padang menggelar rapat evaluasi koordinasi dan pembinaan jaminan sosial ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi 2018, di Hotel Grand Zuri, Kamis, (30/8).
“Rapat ini salah satu bentuk perhatian pihaknya terhadap pekerja jasa konstruksi. Sebab, mereka rentan mengalami kecelakaan dalam bekerja” kata Kepala Bagian Pemasaran, Dwi Ermanto Rahman Hajianto didampingi Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumbar, Sumbar Zaidi usai rapat.
Untuk itu, perlu ditingkatkan kesadaran keselamatan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Disamping itu, undang-undang menegaskan pekerja wajib dilindungi jaminan sosial. Langkah dan tindakan konkrit melindungi jasa konstruksi tugas dan tanggung jawab semua stakeholder.
Hal senada diutarakan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumbar, Sumbar Zaidi. Dalam undang-undang ketengakerjaan, keikut sertaan pekerja, menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan adalah wajib. Sayangnya, implementasi di lapangan belum teralisasi maksimal.
“LPJK sebagai kumpulan dari asosiasi jasa konstruksi, dalam waktu dekat kami mengeluarkan surat edaran dan menyurati perusahaan jasa konstruksi melindungi pekerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Ia mengharapkan kedepan lewat surat edaran tersebut, semua tenaga kerja terlindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Disamping itu, ia secara khusus akan melakukan workshop tentang keuntungan dan alasan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Zaidi pun memberikan contoh santunan yang diterima ahli waris Adi Marzuki, pekerja PT Statika Mitrasarana senilai Rp192.600.00 dari keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti pentingnya melindungi pekerjanya. (lenggo)