PADANG – Tentara gadungan berpangkat Mayor Jenderal ditangkap tim gabungan TNI, setelah melakukan penipuan, Rabu (28/3) dinihari. Pelaku adalah Djunaidi (62), warga Kota Bambu Utara, Pal Merah, Jakarta Barat.
Lelaki asal Jawa itu dibekuk petugas di Bendro Hotel, Jalan Ujung Tanah, Lubuk Begalung (Lubeg) Padang. Dia ditangkap tim Denpom, Bais TNI, Intel Korem, Kodim serta Kesbangpol.
Dantim Intel Korem 032/Wbr, Kapten Inf Ahmad Muzani, membenarkan adanya Mayjen TNI gadungan ditangkap.
Dia ditangkap setelah tim Denpom mendapat informasi dari Prof. Dr. Mustam. E, pensiunan RSUP M Djamil, Padang.
Pemilik Akademi Gigi Andalas itu melaporkan ada anggota TNI berpangkat Mayjen melakukan penipuan terhadap dirinya.
Dua anggota Denpom 1/4 Padang, Pelda Rusmaya dan Pelda Guntur melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap anggota TNI gadungan tersebut.
Ketika itu ia bersama istri dan tiga rekannya, yakni Dessy Desmawati, 41, Afrizal, 52, David Efrison, 40 dan Samsuar. Setelah diamankan, terduga TNI gadungan bersama rekannya itu dibawa ke Denpom untuk pemeriksaan. Petugas juga menyita laptop, tiga handphone, senjata soft gun, magazine, satu plastik amunisi jenis gotri, tiga helai kaos loreng, topi pamen, sarung pistol,jimat, surat senjata, lima buku tabungan dan uang Rp1,4 juta.
Petugas juga mengamankan mobil Toyota Calya type G Abu-abu metalik BA 1681 OY.
Menurut informasi, terungkapnya TNI gadungan itu setelah Prof. Mustam berkenalan dengan pelaku pada Oktober 2016 lalu di Hotel Prima, Padang. Korban berkenalan dengan pelaku melalui Baharudin (korban lainnya).
Ketika itu pelaku menjanjikan kepada Mustam akan memberikan satu gedung di Siteba dan di Payakumbuh untuk pengembangan klinik giginya. Namun, korban harus memberikan uang Rp80 juta terlebih dahulu dengan alasan untuk mencairkan dana berjumlah triliunan rupiah yang masih tersimpan di Bank Mandiri dan BCA.
Setelah uang diserahkan, gedung yang dijanjikan pelaku tidak ada diberikan hingga saat ini.
Korban penipuan Djunaidi berjumlah 20 orang dengan jumlah uang bervariasi mulai dari puluhan juta sampai ratusan juta rupiah.
“Tersangka masih berada di Denpom I/4 Padang untuk dimintai keterangan lebih lanjut,”ujar Ahmad Muzani.(guspa/yuni)