PADANG – Terdakwa kasus pencurian di rumah dinas Kakanwil Kemenkumham Sumbarmulai disidangkan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (26/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irna dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa, Rico Firmansyah awalnya merupakan sopir pribadi saksi korban. Kemudian pada April 2020 terdakwa diberhentikan. Karena kesal, terdakwa pun melakukan pencurian di rumah dinas tersebut.
Selanjutnya, pada Senin (27/7) tengah malam Rico mendatangi rumah dinas tersebut menggunakan sepeda motor. Terdakwa masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang. Di dalam rumah ia mengambil tv 43 inci dan membawanya ke garasi, lalu menyimpannya di dalam mobil dinas plat BA 34.
Terdakwa kemudian menjemput temannya di Kalawi. Dia minta diantarkan ke rumah dinas. Sesampai di rumah dinas, terdakwa membawa lari sepeda motor Kawasaki Ninja. Motor itu kemudian dititipkan di Kalawi, di rumah Ihsan, teman terdakwa.
Kemudian terdakwa menelpon rekannya yang lain, Adi dan meminta bantuan kepadanya untuk mengantarkannya kembali ke rumah dinas. Kemudian terdakwa membawa keluar mobil dinas, yang sebelumnya kunci pagar, kunci mobil dan kunci rumah sudah diambil terdakwa.
Mobil dinas itu kemudian dititipkan terdakwa di sebuah bengkel di Solok, sedangkan tv dijualnya di Padang.
Sesampainya di Padang terdakwa kembali pergi ke rumah saksi Ihsan di Kalawi untuk mengambil sepeda motor Kawasaki Ninja. Pada Rabu (29/7) sekira pukul 11.00 WIB terdakwa menitipkan sepeda motor Kawasaki Ninja tersebut kepada saksi Eri dan terdakwa kembali ke rumahnya.
Jaksa menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp110 juta. Perbuatan terdakwa tersebut kata jaksa melanggar Pasal 362 KUHP. (wahyu)