LUBUK BASUNG – Koordinator Lapangan Tim Terpadu Penegakan Perda AKB, Kabupaten Agam, Mauli Dafri mengimbau sopir, kernet dan penumpang angkutan umum agar menggunakan masker selama dalam perjalanan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu dikatakan Mauli Dafri saat melakukan Operasi Yustisi Perda Nomor 6 Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kecamatan Tanjung Mutiara, Senin (26/10).
“Dalam operasi tersebut tidak memandang bulu (status) pekerjaan orang. Semua aturan Perda AKB berlaku bagi semua kalangan, “katanya.
Apabila ditemukan penumpang yang tidak memakai masker akan diberi sanksi. Baik sanksi sosial maupun sanksi administrasi.
Bagi pelanggar tersebut, diberikan sanksi, juga melakukan edukasi tentang protokol kesehatan serta aturan- aturan yang berlaku dalam Perda Nomor 6 tentang AKB.
Pantauan di lapangan, terdapat puluhan penumpang maupun sopir tidak memakai masker saat melakukan perjalanan. Baik pengguna kendaraan angkutan umum maupun pribadi. Bahkan ada salah seorang oknum ASN tetangga Kabupaten Agam yang kedapatan tidak memakai masker saat mengemudi.
“Jangan takut karena diberi sanksi, tapi kita ingin kesadaran dari kita semua dalam upaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19,”katanya. (mursyidi)