PADANG – Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Yofie Girianto Putro mengatakan petugas akan memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang tidak mengenakan masker dalam Operasi Zebra Singgalang 2020 yang dilakukan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2020.
“Selain delapan skala prioritas sasaran razia yang telah ditetapkan Korlantas Mabes Polri khusus untuk Sumbar, ada penindakan khusus,” kata dia, di Padang, Selasa.
Menurut dia, penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker dalam berkendara karena ada peningkatan masyarakat yang terinfeksi COVID-19.
“Jadi yang tidak menggunakan masker saat berkendara akan mendapatkan sanksi surat tilang,” kata dia pula.
Menurut dia, pemberian surat tilang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khusunya di Sumatera Barat.
Dia juga mengimbau petugas gabungan yang terlibat Operasi Zebra, yakni satlantas, polisi militer, dan dishub di lapangan agar tetap mengedepankan tindakan pencegahan (preventif) kepada para pengendara yang terjaring dalam razia tersebut.
Ia mengatakan, pada hari pertama Operasi Zebra Singgalang 2020 ditemukan pengendara roda dua lebih dominan melakukan pelanggaran. “Mulai dari tidak menggunakan helm, knalpot tidak standar dan tidak membawa surat kendaraan dengan alasan perjalanan tidak jauh dari rumah pengedara,” katanya lagi.
Menurutnya, dalam operasi tersebut pihaknya menetapkan delapan pelanggaran prioritas utama, yaitu tidak menggunakan helm, melawan arus, dan berkendara di bawah umur.
Kemudian, sepeda motor menggunakan knalpot tidak standar dan menggunakan telepon saat berkendara.
Kemudian berkendara melebihi batas kecepatan, mengangkut barang melebihi kapasitas dan over dimensi, serta tidak menggunakan sabuk pengaman.
“Seluruh pelanggaran di atas maka akan ditindak petugas,” katanya pula.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Sumbar untuk tertib dan patuh terhadap aturan berlalu lintas.