PAINAN – Pjs Bupati Pesisir Selatan, Mardi mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan atau berwisata ke luar daerah selama libur dan cuti bersama tahun 2020, (28 sampai 30 Oktober).
“Dengan tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur, kita harapkan libur bersama tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya, Selasa (27/10) di Painan.
Namun, katanya, apabila untuk alasan yang sangat penting perjalanan ke luar daerah mesti dilakukan, maka sekembalinya dari daerah tersebut wajib melaksanakan PCR-SWAB di RSUD dr M Zein Painan atau di Puskesmas terdekat.
Selain itu, terhadap orang yang datang, pengunjung atau warga perantau yang pulang kampung, wajib memiliki bukti bebas Covid-19 (hasil PCR-SWAB negatif).
Lebih lanjut disampaikan, imbauan tersebut juga sudah ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 100/315/STC-19/X/2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur dan cuti bersama tahun 2020 yang ditujukan kepada camat dan walinagari.
Pjs Bupati Pessel, Mardi, mengatakan, SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta Surat Edaran Gubernur Nomor : 004/ED/GSB-2020 tanggal 23 Oktober 2020, tentang antisipasi penyebaran Covid-19.
Sedangkan kepada pengelola objek wisata ia berpesan agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak, menggunakan masker, membatasi pengunjung hanya 50 persen dari kapasitas, dan tidak melaksanakan panggung hiburan atau kegiatan lain yang mengundang kerumunan orang secara massif.
Satgas kecamatan dan Satgas nagari agar tetap berkoordinasi dengan Forkopimca untuk mengintensifkan pengawasan penyebaran Covid-19, serta melaporkan perkembangan situasi kepada bupati dan Satgas Covid-19.(son)