LUBUK SIKAPING – Tingkat kepatuhan pengendara untuk memenuhi administrasi dalam taat berkendara ternyata cukup tinggi di Pasaman. Terutama masalah pengurusan SIM.
Sampai-sampai, 956 pemohon pembuatan SIM harus mendapatkan surat keterangan telah membuat SIM, sebab blangko id card SIM tengah habis di Satlantas Polres Pasaman. Kosongnya blangko SIM ini telah terjadi sejak akhir Juni kemarin.
“Karena kosong, terpaksa kita ganti dengan surat keterangan dulu,” kata Kasatlantas Polres Pasaman, AKP Angga Putra Kristyadika, Rabu (5/9).
Angga mengakui, surat keterangan ini, sementara waktu sifatnya sama dengan SIM. Berjangka pula, sama seperti SIM. Sampai lima tahun. Di sisi lain, rata-rata dalam satu bulan warga Pasaman yang mengurus SIM sebanyak 500 hingga 700 orang.
Kekurangan bahan material SIM ini tidak hanya di Pasaman saja. Hal ini terjadi di seluruh Satlantas yang ada di Sumbar. Jika nantinya blangko SIM ini masuk, dipastikan masyarakat pemohon bakal mendapatkannya. (chandra)