BUKITTINGGI – Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi kembali menetapkan tersangka baru Kasus Penganiayaan secara bersama-sama yang dilakukan anggota Club Motor HOG di Kota Bukittinggi.
Penetapan Tersangka baru ini berdasarkan pemeriksaan alat bukti yang dilakukan Tim Khusus (Timsus) Penanganan Kasus Penganiayaan terhadap 2 personel TNI Kodim 0304/Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, membenarkan penambahan satu lagi tersangka baru dalam kasus penganiyaan terhadap dua personil Kodim 0304/Agam tersebut.
Tersangka baru yang ditetapkan itu berinisial TR (33). Penambahan tersangka itu sesuai dengan hasil penyelidikan dan hasil Gelar Perkara yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi.
“Sebelumnya kita juga telah menetapkan 4 tersangka kasus penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan anggota Club Motor HOG terhadap Korban personil Intel Kodim 0304/Agam, yakni B (16), S (49), HS (48), JAD (26) jadi dengan penambahan 1 orang tersangka lagi total menjadi 5 orang tersangka ucap Akp Chairul Amri.
Ia menjelaskan, kelima tersangka itu dijerat dengan pasal 170 junto 351 dan 56 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gindo)