PEKANBARU – Kasus dugaan penipuan dengan cara gendam atau hipnotis berhasil diungkap jajaran Polresta Kota Pekanbaru. Tiga dari empat pelaku berhasil ditangkap Sabtu (30/10/2020) dan pada Senin (2/11/2020) resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Tiga pelaku yang kini berstatus tersangka adalah seorang perempuan dengan inisial MAD (30) warga Kalimantan Barat. Bersamanya seorang pria berinisial YXH (36) dan perempuan dengan inisial LXY (46), mereka berdua warga negara asing berkebangsaan Tiongkok (Cina.red),” kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya di Mapolresta Pekanbaru jalan Jendral Ahmad Yani.
“Sementara itu satu pelaku lainnya yang diduga sebagai otak kejahatan dengan inisial AI adalah warga negara Taiwan, kini ia masuk Daftar Pencarian Orang Polisi,” jelasnya.
Dikatakan Kombes Pol Nandang, dari pemeriksaan tiga tersangka, polisi menemukan bahwa para pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing.
Tersangka MAD bertugas mencari korban, AI mempengaruhi korban dibantu LXY yang pura-pura datang dari Cina sementara YHX bertugas sebagai sopir.
“Mereka melancarkan aksinya menggunakan mobil dengan jenis Grand Livina warna abu-abu dengan Nomor polisi B 1242 KIB. Akibat perbuatan para tersangka korbannya Cece Yusni mengalami kerugian lebih kurang Rp.700 juta,” katanya.
Saat diamankan, dari ketiga tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil, 10 telepon genggam, uang tunai sebesar Rp 3 juta, gelang emas, plat nomor, air mineral, tisu dan garam.
“Ketiga pelaku ditangkap di wilayah Jambi saat hendak kembali ke Jakarta. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat denga pasan 378 KUHPidana tentang penipuan,” jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya didampingi Kasatreskrim Kompol Awaludin Syam, dan Kanit Buser, Iptu Aprino Tamara.(mat)