Hukum  

Polairud Polda Sumbar Ungkap Empat Kasus, Nahkoda Kapal Gunakan Surat Palsu

PADANG – Dalam beberapa bulan terakhir ini, Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sumbar mengungkapkan empat kasus tindak pidana. Salah satu diantaranya tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelaksanaan kegiatan pelayaran.

Pengungkapan kasus tersebut, Senin (2/11/2029) diekspos Dirpolairud, Kombes Pol Sahat M Hasibuan, didampingi Kasubbid Penmas Polda, AKBP Arlenawati, serta perwira lainnya.

Dikatakan, pengguna surat palsu dalam kegiatan pelayaran tersebut bernama Toto Sugiarto dan Fachri. Keduanya ditangkap pada Senin (21/9/2020) lalu sekitar pukul 07.00 WIB di perairan Teluk Bayur, Kota Padang.

Penangkapan berawal dari penyelidikan personel, dilanjutkan dengan pemeriksaan kapal TB. Solomon Dolphin yang sedang menggandeng tongkang BG Jumeirah Bay 2307.

Sahat menambahkan, hasil pemeriksaan, ditemukan kapal tersebut berlayar tidak dalam keadaan laik layar.

“Tidak laik layar ini dimaksudkan karena ijazah/sertifikat nakhoda dan KKM yang diduga palsu,” ujarnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 302 ayat 1 Jo Pasal 117 ayat 2 huruf C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan Pasal 263 ayat 2 KUHP.

Selain kasus ijazah nakhoda palsu, tiga kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni dua tindak pidana narkotika dengan tersangka Novi Emrizal Nasrul.

Ia diamankan pada Rabu (22/7/2020) di Dermaga Pelabuhan Barau Teluk Bayur yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan barang bukti 31 paket kecil.

Tersangka lainnya, Ahmad Sayuti diamankan pada Selasa (15/9/2020) di Dermaga Pelabuhan Bungus Teluk Kabung. Ia tertangkap tangan oleh personel Subditgakkum Dirpolairud Polda Sumbar dengan barang bukti 15 paket kecil sabu.

Terakhir, tindak pidana pencurian dengan tersangka Aditiwarman. Ia diamankan pada Rabu (7/10/2020), yang mencuri barang milik Dinas Perikanan Provinsi Sumbar dan menjualnya ke pengumpul barang bekas. (101)