Hukum  

Polresta Pariaman Bekuk Pengedar Sabu

PARIAMAN – Polres Kota Pariaman menangkap terduga pengedar narkoba berinisial RE (33), karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 37 gram.

“Pelaku kami amankan pada Kamis (6/9) sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Kampung Jawa II Kecamatan Pariaman Tengah dengan sejumlah barang bukti,” kata Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan di Pariaman, Jumat (7/9).

Ia mengatakan selain menyita 37 gram sabu-sabu, pihak kepolisian juga menemukan uang tunai sebesar Rp750 ribu yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut. Kemudian telepon genggam, alat isap bong, plastik pembungkus dan timbangan digital.

Dari pengakuan pelaku kepada pihak kepolisian, barang haram tersebut dikirim oleh seseorang dari Pekanbaru untuk diedarkan di Kota Pariaman dan beberapa daerah lainnya.

Sebelum diamankan petugas, pelaku diketahui telah menjual barang haram tersebut di dua daerah di Sumbar.

“Sudah diedarkan sebanyak 12 gram di Tiku dan Desa Simpang Kecamatan Pariaman Selatan,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat dua Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman miniman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (agus)