Padang  

Dilarang Beri Uang Pengemis di Persimpangan Lampu Merah

Ilustrasi

PADANG – Warga Kota Padang diminta tak memberikan uang kepada pengemis atau pengamen dipersimpangan lampu merah.
Tindakan itu dilakukan untuk menghindari penyebaran covid-19 terhadap orang yang positif.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Sosial Kota Padang, Afriadi saat diseminasi informasi Dinas Kominfo Kota Padang secara virtual, Rabu (11/11).

Disebutkan afriadi yang dikhawatirkan itu adalah bagi pengemis positif dengan status Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Makanya kami imbau masyarakat untuk tidak bersedekah di persimpangan,” kata Afriadi.

Selain itu, Pemerintah Kota Padang telah memiliki aturan larangan meminta-minta di persimpangan lampu merah atau traffict light tersebut.

Dikatakannya, bahkan dalam aturan larangan yang diatur dalam Perda tersebut juga diberikan sanksi kepada warga kota yang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen.

“Itu kan sudah ada larangannya di Peraturan Daerah. Tidak hanya peminta-minta yang bisa disanksi, tetapi juga pemberi,” kata Afriadi.

Ia mengatakan, sanksi yang akan diberikan jika kedapatan adalah tindak pidana ringan (Tipiring) berupa denda bagi masyarakat yang memberikan uang.

Dijelaskan, kegiatan pengemis dan pengamen itu juga mengganggu ketentraman dan ketertiban umum di jalan raya.

Afriadi menyarankan kepada masyarakat jika ingin bersedekah, lebih baik di masjid atau langsung diberikan kepada panti asuhan.

Ditambahkannya, bersedekah kepada pengemis tersebut bisa juga dilakukan di pasar-pasar karena tak akan menganggu ketertiban umum.

Menurut Afriadi, Dinsos bersama Satpol PP Kota Padang rutin melaksanakan penertiban terhadap pengemis, pengamen dan anak jalanan di persimpangan lampu merah.(103)