Hukum  

BNNP Sumbar Musnahkan 53,1 Kg Ganja

MUSNAHKAN - BNNP Sumbar musnahkan 53,1 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam, Kamis, (12/11). (arief pratama)

PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) memusnahkan 53,1 kilogram ganja hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Sijunjung dan Agam, Kamis, (12/11).

Ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantor BNNP Sumbar itu merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka. Masing-masing berinisial JI, 28 tahun, dan EAK, 30 tahun.

Informasinya, mereka merupakan kurir dari IS, (28) seorang bandar ganja yang kini menjadi narapidana Lapas Pariaman.

“Pelaku kami tangkap di Sijunjung pada 5 Agustus 2020. Pelaku JI ditangkap di jalan saat sedang membawa 22 paket ganja kering yang diikat di bangku belakang sepeda motornya,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, Kamis.

Usai menangkap kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, lokasi penyimpanan ganja diketahui berada di Canduang, Kabupaten Agam.

“Di sana kami temukan lagi sebanyak 36 paket ganja kering,” katanya.

Khasril mengatakan, dari hasil penangkapan pelaku di Sijunjung, pihaknya menyita ganja kering seberat 19,2 kilogram. Sedangkan dari gudang penyimpanan di Agam, pihaknya menyita sebanyak 33,9 kilogram ganja dengan total keseluruhan mencapai 53,1 kilogram.

“Otak dari aksi kejahatan ini adalah IS yang saat ini ditahan di Lapas Pariaman dalam perkara yang sama. Barang ini didapat dari Panyabungan, Sumatera Utara dan dia memanfaatkan kedua temannya yang berada di luar penjara,” tuturnya. (406)