PARIK MALINTANG – Hanya berselang satu hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman berhasil menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika. Dalam penggrebekan Jumat (14/9) dini hari, petugas juga berhasil menyita 47 paket daun ganja sebagai barang bukti.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizky Nugroho, menyebutkan, kedua pelaku adalah warga Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam. Tepatnya, Is (34), warga Padang Lapai dan Jul (24) warga Pasa Surau.
Terungkapnya bisnis ilegal kedua pelaku, kata Kapolres, itu tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat. Diinformasikan bahwa di daerah itu sering diadakan transaksi narkoba.
Singkat cerita, petugas dari Kesatuan Reserse Narkoba langsung turun melakukan penyelidikan. Pada Jumat, sekitar pukul 01.00 dini hari, mereka melihat seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan. Tanpa pikir panjang, petugas menangkap lelaki berinisial Is tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, sejumlah anggota yang dipimpin langsung oleh Kepala Sat Res Narkoba, Iptu. Edi Harto menemukan satu paket daun ganja kering di kantong celana bagian belakang tersangka.
Tak jauh dari lokasi penangkapan, petugas menemukan sebuah ransel warna hitam di Pos Ronda yang berisi 30 paket daun ganja. Satu paket ukuran besar dan 29 paket lainnya ukuran kecil. Tersangka Is mengaku, tas itu adalah miliknya.
Sementara daun ganja yang ada di dalam tas tersebut, terang Is, adalah milik temannya. “Barang itu baru saja saya terima dari Jul,” ujar Is, sebagai mana dikutip Kapolres.
Menindaklanjuti pengakuan Is, polisi menangkap Jul di rumah mertuanya. Dihadapan petugas, Jul mengakui bahwa daun ganja yang telah disita dari Is adalah miliknya.
Sekarang, aku Kapolres, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus Is dan Jul. (darmansyah)