Hukum  

Polres Bukittinggi Serahkan Satu Tersangka Penganiayaan Prajurit TNI ke Kejaksaan

Penyerahan tersangka. (tns)

BUKITTINGGI – Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution beserta penyidik menyerahkan seorang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kapolres AKBP Dody Prawiranegara menyebutkan, yang diserahkan adalah tersangka anak yang berhadapan dengan hukum.

“Tersangka BS (16), sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi. Anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak di bawah umur, dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak,” katanya, Jumat (13/11).

Sedangkan 4 tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33), masih dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan dalam waktu dekat juga akan diserahkan ke JPU.

Kapolres menambahkan, melalui pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar.

Penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 KUHP,” pungkasnya. (gv)