PADANG – Satreskrim Polresta Padang meringkus pria berinisial ABD, 50 tahun. ABD dibekuk karena melakukan tindak pidana pencurian. Warga Padang Barat itu ditangkap saat sedang beraksi tak jauh dari kediamannya. Ia sempat diamankan dan nyaris diamuk massa.
“Dia kami tangkap setelah diamankan massa, dia sebelumnya juga telah dilaporkan tindak pidana pencurian,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda Minggu (15/10)
Rico mengatakan, penangkapan ABD berdasarkan laporan polisi nomor LP/608/B/XI/2020/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 14 November 2020 dengan pelapor berinisial SA, 22 tahun.
“Sebelum terpergok, dia mencuri sebuah tas yang berisikan laptop di sebuah musala di kawasan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, selanjutnya dia beraksi di kawasan Purus dan disana aksinya diketahui warga,” katanya.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui telah mencuri sebuah laptop dalam tas di sebuah musala di Ulak Karang. Namun, pria bertato naga itu baru diketahui melakukan dugaan tindak pidana pencurian saat kepergok massa.
“Yang di Purus dia baru percobaan, sementara dia membawa tas laptop, disana timbul kecurigaan massa dan sempat menduga dia mencuri disana,” tuturnya.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Kepolisian Resor Kota Padang, tidak ada perlawanan saat ia ditangkap. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit laptop merek Acer Aspire E14 warna hitam. (ri)