PASAMAN – Sempat tidak jelas nasibnya, 7.881 jiwa atau 2,5 persen dari total 311.442 jiwa penduduk Kabupaten Pasaman yang terancam tidak bisa menikmati pelayanan kesehatan secara gratis karena belum terdaftar sebagai peserta JKN KIS, akhirnya terjawab sudah.
Pemerintah Kabupaten Pasaman menjamin kesehatan seluruh warganya, lewat kepesertaan JKN KIS BPJS Kesehatan.
“Itu artinya progres pencapaian Universal Health Coverage (UHC) di kabupaten ini telah mencapai seratus persen,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pasaman, Rahardian Suryanta Lubis, Senin (15/11).
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Pasaman tetap berkomitmen untuk penjaminan kesehatan (UHC) terhadap masyarakat di daerah itu. Terkait permasalahan 7.881 jiwa masyarakat yang belum terdaftar dalam program JKN-KIS sudahselesai.
“Mereka sudah dijamin kesehatannya saat berobat ke fasilitas kesehatan. Jadi, tidak ada persoalan lagi untuk itu,” kata Rahardian.
Rahadian meminta masyarakat tidak perlu merasa cemas lagi. Apalagi sampai menuding pemerintah daerah tidak perduli terhadap nasib rakyatnya sendiri. Sebagai bukti, pemda tetap berupaya menjamin kesehatan seluruh warganya diluar lima segmentasi peserta JKN-KIS.
“Masyarakat harus buang jauh-jauh stigma itu. Pemda tidak akan pernah membuat warganya susah apalagi di tengah pandemi corona ini,” imbuhnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan, kepesertaan JKN KIS di Pasaman baru mencapai 303.561 peserta dari total 311.442 jiwa penduduk atau 97,47 persen. Kepesertaan JKN KIS ini berasal dari lima segmentasi, yaitu PBI APBN 136.193, PBI APBD 108.964, PPU 32.507, PBPU 21.266, BP 4.631. (202)