LIMAPULUH KOTA-Satuan Reserse Narkoba Polres Limapuluh Kota kembali unjuk aksi. Kemarin, polisi yang bermarkas di Ketinggian,Sarilamak itu, melakukan aksi penangkapan terhadap sejumlah pria yang menggelar pesta narkoba.
Dua orang pria pecandu narkoba jenis sabu-sabu kena sikat di kawasan Nagari Tanjung Balik, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kapolres 50 Kota AKBP Haris Hadis melalui Kasatresnarkoba Iptu. Despa Ningrat didampingi KBO Iptu M.Nasir dan Kanit I Ipda Jufri Syam ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/9) membenarkan telah mengamankan dua orang pria karena tertangkap basah sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“ Menurut informasi yang diperoleh dari masyarakat, kedua tersangka masing-masing berinitial An (35 tahun) dan A panggilan Teja (40 tahun) keduanya warga Dusun ll Koto Tuo, Kecamatan Xlll Koto Tuo Kampar, Kabupaten Kampar, Propinsi Riau, kerap mengkonsumsi narkoba di dalam warung-warung yang ada dipinggir jalan raya perbatasan Sumbar-Riau,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Despa Ningrat.
Atas laporan masyarakat tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Limapuluh Kota dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Despa Ningrat, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan kedua tersangka An dan A panggilan Teja, saat tengah asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kedua tersangka kita tangkap, Kamis (13/9) sekitar pukul 03.00 WIBi. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0.67 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Despa Ningrat.
Diakui Kasatresnarkoba Iptu Despa Ningrat, usai menangkap kedua tersangka An dan A panggilan Teja, Tim Ppsnal Resnarkoba Polres Limapuluh Kota pada hari yang sama, Kamis (13/9) sekira pukul 15.30 Wib, berhasil pula mengamankan seorang pria berinitial Af (26 tahun)
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang kampo gambir, warga Nagari Gunung Malintang, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota itu ditangkap saat tengah menunggu kawannya.
Menurut Kasatresnarkoba Iptu Despa Ningrat, berdasarkan pengakuan tersangka Af kepada penyidik Satnarkoba Polres Limapuluh Kota, dia mengaku sudah 1 tahun ‘pemakai’ barang haram itu. Bahkan, dia pernah diganjar hukuman selama 5 tahun dalam kasus narkoba jenis ganja dan baru baru bebas dari penjara setahun terakhir ini.
“Sebagai barang bukti, dari tangan Af berhasil diamankan 1 paket narkoba golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 3 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Despa Ningrat.
Untuk pengusutan lebih lanjut, ulas Kasatresnarkoba Iptu Despa Ningrat, ketika tersangka pengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu yakni tersangka An dan A panggilan Teja serta Af sudah diamankan bersama barang bukti. (bayu)