BUKITTINGGI – Tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tim gabungan yang dibentuk Pemko Bukittinggi membongkar 49 bangunan yang berada di jalan Kumango dan Lorong Saudagar, Selasa (18/9).
Kasatpol PP Bukittinggi, Syafnir, menyebutkan, tim gabungan yang diturunkan, berasal dari Satpol PP, Sub Denpom, TNI-Polri, Dishub, Dinas Kesehatan, PU dan dibantu tenaga pertukangan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai Perda no 1 tahun 2015.
“Sebelum dilakukan pembongkaran kita telah lakukan beberapa kali pendekatan dan pengertian kepada para pemilk. Namun karena sudah cukup lama menunggu, terpaksa dilakukan pembongkaran paksa oleh tim,” jelasnya.
Walikota Ramlan Nurmatias yang menyaksikan langsung pembongkaran bangunan itu menyampaikan, pemerintah daerah telah membuat peraturan daerah no 1 tahun 2015. Bagi masyarakat yang membangun tanpa IMB, harus ditertibkan.
“Aturan daerah harus ditegakkan, sejumlah upaya negosiasi dalam artian pendekatan untuk memberikan kesempatan membongkar sendiri oleh para pemilik juga telah dilakukan. Namun jika yang belum membongkar, terpaksa dibongkar paksa, karena sudah cukup banyak waktu yang diberikan,” jelas Ramlan. (gindo)